Profil KPID Riau

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau adalah Lembaga Negara yang bersifat Independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran di tingkat Dearah. Dasar pembentukannya adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia terdiri atas KPIPusat berada di tingkat Pusat dan KPI Daerah berada di tingkat Provinsi dengan masa jabatan tiga tahun setiap periodenya.

Dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang dan kewajibannya, anggota KPI Daerah yang berjumlah tujuh orang berkoordinasi dengan KPI Pusat yang beranggotakan Sembilan orang Komisioner. Di dalam UU Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD Provinsi setempat.

Sebagai regulator penyiaran yang merupakan perwakilan dari masyarakat dibidang penyiaran, KPID Riau memiliki tugas berat, sesuai dengan fungsinya KPI sebagai Lembaga negara memiliki tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layakdan benar sesuai dengan hak asasi manusia, ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran, ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar Lembaga penyiaran dan industri terkait, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang, menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.

Keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Provinsi Riaumemang bisa dibilang sedikit lambat. Mengingat baru bisa terlaksana setelah delapan tahun pasca disahkannya Undang-undang penyiaran. Penetapan kepengurusan KPID Riau periode pertama ditandatangani oleh H.M. Rusli Zainal, Gubernur Riau pada masa itu pada tanggal 18 oktober 2010.

Komisioner KPID Riau periode pertama 2010-2013 atau periode awal adalah Zainul Ikhwan, Ahmad Fitri, Alnofrizal, Cecep Suryadi, Junaidi, Muhammad Ridho dan Rini Imron. Tetapi dalam perjalanannya salah seorang Komisioner KPID Riau Ahmad Fitri mengundurkan diri karena menempati tugas baru sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman Riau dan digantikan oleh Tatang Yudiansyah sebagai Pengganti antar waktu (PAW).

Pada tahun 2013 masa berlaku jabatan komisioner KPID Riau berakhir. Dan melalui hasil seleksi oleh DPRD Riau, terpilihlah komisioner yang baru periode kedua pada Desember 2013. Komisioner yang baru periode kedua ini terdiri dari tiga wajah baru dan empat wajah lama. Mereka adalah Alnofrizal, Cecep Suryadi, Junaidi, Kheri Sudeska, Novita, Tatang Yudiansyah, Zainul Ikhwan.

Dan pada periode ketiga 2017-2020 tepatnya bulan Januari 2017, komisioner KPID Riau  telah terpilih dengan keseluruhan merupakan wajah baru diantaranya : Falzan Surahman, Asrar Rais, Asril Darma, Warsito, Hisam Setiawan, Widde Munadir Rosa, dan Nopri Naldi. Namun baru dilantik oleh Gubernur Riau pada 12 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts/562/VII/2017. Keterlambatan pelantikan disebabkan oleh adanya perubahan Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah serta tidak kunjung usainya revisi Undang-undang Penyiaran sehingga terdapat kekhawatiran akan terjadinya tumpeng tindih aturan

Sejak dilantik pada 12 Juli 2017 maka sedianya pada 12 Juli 2020 masa berlaku jabatan sudah berakhir. Namun, mengingat kondisi daerah yang sedang menghadapi Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 lalu sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukannya tahapan seleksi untuk memilih komisioner yang baru, sehingga atas rekomendasi dari DPRD Riau melalui Komisi I kepada Gubernur Riau maka masa jabatan KPID Riau diperpanjang hingga dilantiknya komisioner yang baru melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 1093 Tahun 2020.

Dan alhamdulillah, dimulai pada awal Juli 2021 lalu telah dilakukan tahapan seleksi calon komisioner KPID Riau dan hasil seleksi telah “ditemukan” putra-putra terbaik pilihan rakyat melalui rekomendasi Komisi I DPRD Riau kepada Gubernur dan telah ditetapkan tujuh komisioner baru dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.1427/XII/2021

Ketujuh orang yang dipercaya dan diharapkan dapat mengemban amanah dalam membina dan membenahi masalah-masalah penyiaran di Provinsi Riau tersebut telah dilantik oleh Gubernur Riau pada 28 Desember 2021 yang terdiri dari dua wajah lama yang masih tetap bertahan dan sisanya lima orang diisi oleh orang-orang baru. Ketujuh orang komisioner KPID Riau periode 2021-2024 adalah Falzan Surahman, Hisam Setiawan, Bambang Suwarno, Raga Perwira, Ahmad Royhan Qodri, Robert Satria, Mario Abdillah Khair.

Mengawali tugas sebagai Komisioner KPID Riauyang baru tentu saja bukan hal yang muda, mengingat bertepatan dengan Analogue Switch Off (ASO) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah yakni pada 2 November 2022 seluruh Lembaga Penyiaran khususnya televisi harus beralih dari teknologi analog ke teknologi Digital.