
PEKANBARU - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau (Hisam setiawan) bersama Anggota (H. Falzan Surahman dan M. Asrar Rais) melakukan kegiatan koordinasi ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau dalam agenda pembahasan program siaran di wilayah perbatasan pasca Analog Switch Off (ASO) atau Penyiaran Digital. dalam kunjungannya, Ketua bersama naggota KPI Daearh Riau diterima langsung oleh Ketua KPID Kepulauan Riau (Hengky Mohari) Tanjungpinang, 13 Desember 2024
Diketahui, pasca hadrinya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja khususnya pada klaster penyiaran telah ditetapkan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO), termasuk di wilayah-wilayah yang langsung berbatasan dengan negara tetangga. Selain Kepulauan Riau, Provinsi Riau juga telah ditetapkan program ASO di Wilayah yang termasuk daerah perbatasan.
Dalam kordinasi ini terdapat beberapa hal yang menjadi topik pembahasan diantaranya
- Untuk wilayah atau daerah perbatasan di Provinsi Kepulauan Riau, khususnya wilayah Kepri-1 yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang telah dilaksanakan penghentian siaran televisi analog ke siaran televisi digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 03 Desember 2022.
- Sedangkan di wilayah atau daerah perbatasan di Provinsi Riau, khususnya wilayah Riau-4 yang meliputi Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kota Dumai telah dilaksanakan program ASO pada 30 April 2022 yang lalu.
- Berdasarkan hal tersebut, didapatkan beberapa hal yang menjadi perhatian khusus terkait oleh KPI termasuk KPI Daerah Kepulauan Riau dan Riau pada aspek ketersediaan pilihan program siaran di wilayah perbatasan dengan kondisi terkini.
Program Siaran Televisi Digital di wilayah perbatasan, Menurut data yang dihimpun oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau yang disampaikan langsung oleh Ketua KPID Kepri, Henky Mohari bahwa untuk wilayah Kepri-1 yang meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang dengan ketersediaan pengelola Mux Televisi Digital tidak hanya TVRI, masyarakat sudah mendapatkan pilihan program siaran yang sangat beragam. Berikut data untuk pilihan program siaran di wilayah Kepri-1
Mux SCTV Batam : SCTV, Indosiar, Mentari TV dan Moji TV
Mux RCTI Batam : RCTI, MNC TV, Global TV, iNews, ANTV dan TV One
Mux Trans TV Batam : Trans TV, Trans-7, CNN Indonesia, CNBC Indonesia dan Metro TV
Mux TVRI Kepri : TVRI Nasional, TVRI World, TVRI Sport, TVRI Kepri, Batam TV,
Nusantara TV, Rajawali TV, Net TV, TV Tpi.
Sangat berbeda dengan penyiaran digital di wilayah perbatasan di Provinsi Riau. Ketua KPID Riau, Hisam Setiawan berdasarkan pemantauan oleh KPID Riau selama ini untuk di Provinsi Riau khususnya di wilayah Riau-4 yaitu Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Dumai, pelaksanaan ASO khusus pada aspek program siaran dengan ketersediaan Infrastktur mux televisi digital yang hanya bersumber dari TVRI Riau saja, membuat pilihan program siaran televisi digital sangat terbatas. Berikut data informasinya:
Mux TVRI Sungaipakning : TVRI Nasional, TVRI World, TVRI Sport, TVRI Riau
Mux TVRI Dumai : TVRI Nasional, TVRI World, TVRI Sport, TVRI Riau.
Mux TVRI Selatpanjang : (Tidak Aktif)
Ditambahkan oleh Falzan Surahman, dengan kondisi yang ada saat ini membuat minat masyarakat di wilayah tersebut menjadi sangat minim. Dan dapat dipastikan bahwa pelaksanaan ASO di wilayah perbatasan di Provinsi Riau berjalan tidak maksimal. M. Asrar rais juga ikut menyoroti tentang pengelola mux di wilayah perbatasan yang banyak didominasi oleh TVRI sangat tidak maksimal dalam menyediakan beragam pilihan program siaran untuk masyarakat di wilayah perbatasan.
Berdasarkan pemaparan data tentang pelaksanaan ASO dari masing-masing wilayah perbatasan Provinsi Kepulauan Riau dan Riau, terdapat kesimpulan yang dapat dijadikan bahan dan pedoman dalam proses melakukan evaluasi setelah dilaksanakan ASO di wilayah perbatasan dengan mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai pengelola mux mandiri yang ditunjuk oleh pemerintah harus dapat menyediakan pilihan program siaran yang meningkatan minat masyarakat dalam upaya beralih ke televisi digital. Dan dengan hal itu juga tentu akan berkorelasi dengan upaya menghalau luberan siaran-siaran yang berasal dari negara tetangga yang sangat mudah diakses oleh masyarakat khususnya di wilayah perbatasan dalam sistem penyiaran digital. Hal ini juga sebagu wujud kita menjaga dan mengamankan kedualatan NKRI dalam menjamin informasi yang baik dan berkualitas di wilayah perbatasan.