Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan Kegiatan Pemantauan Isi Siaran Televisi dan Radio di Kabupaten Rokan Hulu, kegiatan ini dilaksanakan di Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio PT. Radio Mesjid Agung Rokan Hulu (Radio Mesjid Agung) dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Kabel PT. Ujung Batu Media Satelit (UB TV). Kamis 28 Maret 2024.
Pengawasan Isi Siaran Televisi dan Radio ini dilaksanakan oleh Komisoner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran (Warsito) dan didampingi 2 Staff (Yuyun Fitrah dan Nindya Sutristiawati Sari Rahayu)
Sesuai amanat Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pada Pasal 8 Ayat (3) huruf a bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
Diatur lebih lanjut dalam peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tahun 2014 tentang Kelembagaan, pada pasal 4 ayat (1) huruf b pembidangan fungsi, wewenang, tugas dan kewajiban KPI adalah Bidang Pengawasan Isi Siaran.
Juga diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam ketentuan umum Standar Program Siaran pasal 1 ayat (1) Standar Program Isi Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan–batasan, pelarangan, kewajiban dan pengaturan penyiaran serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.
Pada pengawasan Radio Islamic Center Rokan Hulu KPID Riau menemui Bapak Supardi selaku operator Radio tersebut, dan didapati jadwal On Air Radio Islamic Center Rokan Hulu pada bulan bulan Ramadhan 1445 H dari pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Radio tersebut memiliki 11 program siaran selama Ramadhan yaitu :
- Live Sholat Subuh
- Lagu POP Religi
- Khasanah Islam
- Sejarah Islam
- Live Sholat Zuhur
- Nada Lagu Ramadhan
- Live Shalat Ashar
- Lagu Qosidah
- Ceramah Agama
- Live ke Mesjid Shalat Magrib dan Isya’
- Live Shalat Tarawih
dalam setiap program yang disajikan Radio Islamic Center Rokan Hulu tidak ada indikasi adanya pelanggaran terhadap P3SPS, namun pihak KPID Riau menyarankan kepada Radio Islamic Center untuk menambah Program Siaran pembukaan dengan lagu Indonesia Raya dan penutup Program Siaran dengan lagu wajib Nasional (Padamu Negeri).
Pihak KPID Riau juga mengingatkan terkait perpanjangan perizinan, mengingat masa berlaku IPP Radio Islamic Center Rokan Hulu sudah berakhir pada tanggal 25 Maret 2024, dan dari pihak Radio Islamic Center belum melakukan perpanjangan, dan menariknya lagi Radio Islamic Center kedepannya akan dikelola oleh Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Rokan Hulu namun pihak Radio Islamic Center belum mengetahui secara teknis bagaimana system pemindahan kepemilikan Radio tersebut dan KPID Riau siap memberikan Solusi untuk hal tersebut.
Selain Radio Islamic center Rokan Hulu, KPID Riau juga melakukan Pengawasan Isi Siaran pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) melalui kabel PT. Ujung Batu Media Satelit (UB TV) yang beralamat Jl. Bukit tungku, Kelurahan Ujung Batu, Kecamatan Ujung Batu Timur, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam Pengawasan pada UB TV, memiliki 51 Channel yang terdiri dari 2 In House, 21 Siaran Lokal dan 28 Siaran Internasional. Dari 28 Siaran Internasional terdapat 9 Channel yang tidak memilki Suli Bahasa (Terjemahan Bahasa Indonesia) dan 4 Channel yang tidak memiliki nama siaran. 51 Channel tersebut yaitu :
- In House UB TV
- In House UB TV
- ANTV
- Trans 7
- Net TV
- Trans TV
- TV One
- Metro TV
- Kompas TV
- SCTV
- Indosiar
- TVRI
- CNN Indonesia
- rtv
- Jtv
- Evarina TV
- RTV
- Garuda TV
- No TV
- Rodja TV
- Ashiil TV
- Mekkah TV
- CN Network
- No Name TV
- NICK JR
- Mentari TV - Animal Planet
- CGTN TV
- Matrix
- Moji TV
- TV Movies
- Transvision (Dunia Lain)
- Transvision (One)
- Zee Bisokop
- No Name TV
- Transvision (eat & go)
- AXN
- Transvision (Selecsteel Movies)
- Transvision (One Mac)
- Transvision (HBO selebriti)
- Transvision (HBO HITS)
- Next Parabola (Champion TV 1)
- Next Parabola (Champion TV 2)
- Next Parabola (Champion TV 5)
- Transvision (No Name TV)
- Triil
- Transvision (No Name TV)
- Bioskop Indonesia
- Golf +
- Pijar TV
- Surabaya Musik Digital)
Menurut Komisioner KPID Riau Warsito, S.I.Kom, M.I.Kom temuan pengawasan isi siaran ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pada Pasal 41 Lembaga Penyiaran Berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran asing wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks dan suli suara. Dan KPID Riau juga menyampaikan kepada pihak UB TV dalam ini diwakilkan oleh Bapak Diaskhan untuk segera memenuhi teks terjemahan Bahasa Indonesia pada siaran asing yang ditemui tidak ada suli bahasanya.