info.kpidriau@gmail.com
012883839

Peran Siaran Nasional di Wilayah Perbatasan dalam Menjaga Ketahanan Informasi

Peran Siaran Nasional di Wilayah Perbatasan dalam Menjaga Ketahanan Informasi Pengawasan Isi Siaran Pada TV Kabel Meranti Vision

Pekanbaru - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Pasal 8 ayat 1  Komisi Penyiaran Indonesia sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran. Pasal 8  ayat 3 KPI mempunyai tugas dan kewajiban menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Komisi  Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Mario Abdillah Khair, SH Wakil Ketua KPID Riau, dan H. Falzan Surahman, S.Si, M.I.Kom Anggota KPID Riau didampingi Romi Ainur, SH Asisten Komisioner KPID Riau melakukan kegiatan Pengawasan, Pemantauan Isi Siaran Televisi dan Radio di daerah perbatasan tepatnya Kabupaten Kepulauan Meranti di lembaga penyiaran berlangganan (LPB) TV Kabel PT. Meranti Vision memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) : Nomor 592 Tahun 2016 beralamat di Jl. Siak Sri Indrapura Selatpanjang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau – 28753, bersama Asbudi Manager PT. Meranti Vision yang memiliki karyawan staf administrasi, tenaga teknis dan lapangan delapan orang, serta memiliki 997 pelanggan. Tv kabel meranti vision memiliki program siaran 45 chanel siaran terdiri dari 19 siaran lokal dan 26 siaran internasional.

Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2014, Pasal 4 ayat 3 dalam melaksanakan fungsi, wewenang tugas dan kewajiban bidang pengawasan isi siaran menyelenggarakan koordinasi, mengawasi dan mengevaluasi program dan kegiatan. Wakil Ketua KPID Riau Mario Abdillah Khair mengatakan dalam melakukan pemantauan isi siaran televisi berlangganan tv kabel Meranti Vision ada ditemukan siaran yang tidak memiliki teks Bahasa Indonesia dan sulih suara pada program siaran tv berbayar resmi di Indonesia skynindo dalam program siaran (MD) phoenix chinese, berdasarkan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) terkait lembaga penyiaran berlangganan pasal 41, lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program asing melalui saluran asing yang ada dalam paket siaran, wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan kedalam Bahasa Indonesia dalam bentuk teks atau sulih suara. Untuk itu Mario ingatkan agar televise berlangganan memenuhi teks terjemahan Bahasa Indonesia dan sulih suara pada siaran asing serta menayangkan siaran yang sehat, edukatif sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Selain itu, Falzan Surahman menambahkan terkait kewajiban memiliki persetujuan hak siar dari lembaga penyiaran pemilik materi. Karena hal itu diatur dalam Undang-Undang Penyiaran dan P3SPS untuk dapat di jadikan pedoman jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku Peratuan KPI nomor 01 tahun 2023 tentang tata cara pengenaan sanksi adminstratif terkait isi siaran. Menurut Asbudi koordinator teknisi lembaga penyiaran berlangganan tv kabel Meranti Vision akan mentaati aturan yang ada pada P3SPS sebagai acuan lembaga penyiaran, dan dijelaskan Budi terkait terjadinya penurunan pelanggan tv kabel dan pemutusan pelanggan karena banyak yang menunggak pembayaran akibat sulitnya ekonomi masyarakat saat ini.

Pada kesempatan yang lain Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan kegiatan sinergisitas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti di Jalan Dorak Selatpanjang. Adapun maksud kedatangan KPID Riau ke kantor KPU Meranti menyampaikan terkait iklan kampanye di lembaga penyiaran. Dikarenakan KPU Meranti tidak melaksanakan iklan sosialisasi pemilihan umum di lembaga penyiaran disana.

Seharusnya KPU Meranti melaksanakan sosialisasi terkait pemilihan umum 2024 melalui penayangan iklan di lembaga penyiaran yang ada di Meranti ujar Mario. Menanggapi hal tersebut Marisa Natalia mengatakan, bahwa iklan kampanye pemilihan umum 2024 sudah dilakukan KPU PusatPemilu 2024 di lembaga penyiaran Televisi dan Radio sesuai PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan, Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran.

Sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan, pemberitaan, penyiaran dan iklan pemilihan umum pada lembaga penyiaran.

(RA)