Pekanbaru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau akan melaksanakan acara Coffee Morning pada Kamis, 7 Maret 2024 di Kantor KPID Riau, Jl. Gajah Mada No. 200, Kota Pekanbaru, Riau. Acara ini akan mengusung tema “Ekspos Hasil Pengawasan atas Pemberitaan dan Siaran Iklan Kampanye Pemilu 2024 pada Lembaga Penyiaran di Provinsi Riau,” Acara ini bertujuan untuk menginformasikan kepada publik terkait hasil pengawasan KPID Riau pada lembaga penyiaran baik televisi dan radio di Provinsi Riau dalam tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Ketua KPID Riau Hisam Setiawan,SP.,M.I.Kom menjelaskan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pemberitaan dan siaran iklan kampanye Pemilu 2024 di Lembaga Penyiaran baik televisi dan radio.
“Kegiatan Coffee Morning merupakan penyampaian hasil pemantauan dan pengawasan kami selaku Lembaga Negara Independen yang merupakan perwakilan masyarakat di bidang penyiaran untuk memastikan semua pemberitaan, isi siaran, dan iklan kampanye yang di siarkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan ini, kami juga ingin menyampaikan hasil kinerja kami dalam melakukan pengawasan pada lembaga penyiaran yang ada di Riau. Hal tersebut merupakan wujud komitmen KPID Riau dalam memastikan bahwa lembaga penyiaran mengikuti regulasi penyiaran,” ujarnya.
Hisam Setiawan,SP.,M.I.Kom menambahkan, tujuan lain dari kegiatan ini yaitu sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen KPID Riau untuk menyampaikan laporan kinerja pengawasan kami selama tahapan Pemilu 2024 kepada publik secara luas. Serta sebagai bahan evaluasi bersama KPU dan Bawaslu Riau yang tergabung dalam Gugus Tugas Pemantauan dan Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu 2024 untuk mempersiapkan sistem koordinasi yang lebih baik pada pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang di Provinsi Riau.
KPID Riau dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pada lembaga penyiaran baik televisi dan radio di Provinsi Riau mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran.
Kegiatan Coffee Morning akan menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya, salah satunya adalah Asril Darma,S.Si selaku Komisioner Komisi Informasi (KI) Riau yang juga menjadi pemateri dalam acara ini. Asril Darma,S.Si akan menyampaikan pentingnya transparansi dan akses informasi yang baik dalam tahapan kampanye Pemilu 2024. Beliau juga akan menjelaskan bagaimana Komisi Informasi (KI) Riau berperan dalam memastikan akses informasi yang berkualitas didapatkan bagi masyarakat Riau. Selanjutnya akan menghadirkan narasumber Warsito,S.I.Kom.,M.I.Kom sebagai Komisioner Pengawasan Isi Siaran KPID Riau dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Siaran Pemilu 2024. Beliau akan memaparkan hasil pemantauan, pengawasan isi siaran, dan pemberitaan siaran iklan Pemilu 2024 di lembaga penyiaran Provinsi Riau. Dalam kesempatan ini, KPID Riau akan berbagi informasi tentang metode yang digunakan dalam melakukan pemantauan dan pengawasan serta hasil yang telah ditemukan oleh KPID Riau terhadap indikasi-indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Riau selama tahapan pengawasan.
Acara Coffee Morning ini juga dihadiri oleh para perwakilan lembaga penyiaran, media, akademisi, dan stakeholder terkait lainnya. Coffee Morning dilaksanakan dengan metode diskusi yang hangat dan interaktif, dimana para peserta dapat berbagi pengalaman dan pandangan terkait isi siaran, pemberitaan, dan siaran iklan pemilu 2024 di Provinsi Riau.
(Oerje)