
Pekanbaru, Riau – Masih banyaknya lembaga penyiaran yang saat ini masih belum “Sanggup” melakukan penayangan siaran lokal minimal 10% (sepuluh persen) di waktu prime time. Indikasi pelanggaran yang terdapat pada lembaga penyiaran, hal tersebut terungkap saat pelaporan kegiatan Evaluasi Tahunan Program Siaran Televisi di Provinsi Riau baik Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP).
Acara ini berlangsung di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, 26 hingga 28 Februari 2024, Jl. Gajah Mada, Simpang Empat, Kota Pekanbaru. Evaluasi tahunan terhadap lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Riau, diantaranya: RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, SCTV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, TV One, ANTV, VTV, Kompas TV, Metro TV, Net TV, TVRI, RTV, Gemilang TV, dan Siak TV.
Ketua KPID Riau Hisam Setiawan,SP.,M.I.Kom menyebutkan bahwa Evaluasi Tahunan Program Siaran Televisi Riau untuk meningkatkan kualitas dan inovasi lembaga penyiaran, serta mengevaluasi isi program-program yang telah disiarkan selama 1 (satu) Tahun. Kegiatan ini menjadi pedoman lembaga penyiaran dan KPID Riau untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan mutu program siaran televisi di Provinsi Riau berdasarkan regulasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Evaluasi tahunan adalah momen penting untuk melihat sejauh mana program isi siaran televisi kita telah memenuhi standar regulasi penyiaran yang berlaku. Dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh, kita dapat terus meningkatkan kualitas program siaran televisi di Provinsi Riau. Hal lainnya, kita juga menegaskan kepada lembaga penyiaran televisi digital supaya memperhatikan kembali Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Adapun bagi lembaga penyiaran televisi digital yang belum mempunyai IPP, diharapkan melakukan pengurusan legalitas. Itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi penyiaran,” kata Hisam.
Sementara pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Riau, Mario Abdillah Khair,SH berbicara tentang pentingnya bagi lembaga penyiaran untuk mematuhi regulasi penyiaran dan memperhatikan kepentingan masyarakat Riau.
“Adanya regulasi penyiaran yang kuat dan jelas sangat diperlukan untuk dipatuhi oleh lembaga penyiaran di Riau. Dengan begitu, kita bisa menyajikan bahwa program-program yang disiarkan memenuhi standar regulasi penyiaran yang berlaku, serta memenuhi kewajiban lembaga penyiaran dalam melaksanakan kewajiban penayangan 10% siaran lokal yang berguna untuk masyarakat Riau,” ucap Mario.
Hal senada disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan Isi siaran KPID Riau, Warsito,S.I.Kom.,M.I.Kom, menekankan kepada lembaga penyiaran televisi di Riau untuk mengutamakan produksi siaran lokal dan memberikan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) bagi masyarakat lokal.
“KPID Riau ingin semua lembaga penyiaran di Provinsi Riau untuk bisa memenuhi kewajiban siaran lokal dan pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal dalam mengisi konten siaran yang update, sehingga masyarakat mendapatkan tayangan yang lebih informatif, bukan hanya tayangan yang selalu berulang ataupun Jakarta sentris. Serta lembaga penyiaran mempunyai kewajiban minimal 30% di waktu produktif dalam penayangan siaran lokal dari pukul 05.00 – 22.00 waktu setempat,” ujar Warsito.
Sementara dari evaluasi tahunan, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Riau, Bambang Suwarno,S.Pd menyampaikan bahwa terdapat masih banyaknya lembaga penyiaran yang belum memenuhi kewajiban dari regulasi yang ada, sehingga menjadi catatan penting bagi KPID Riau kepada lembaga penyiaran untuk mematuhi segala bentuk kewajiban yang ada di dalam regulasi penyiaran.
“Sangat disayangkan bahwa didapatkan masih banyak lembaga penyiaran yang belum memenuhi kewajiban di dalam regulasi, padahal masih banyak yang bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyiaran dalam melakukan program yang akan disiarkan. Terlebih lagi Provinsi Riau mempunyai banyak potensi yang bisa disiarkan untuk dijadikan program yang bisa disampaikan untuk masyarakat Riau, ditambah lagi masih ada lembaga penyiaran yang belum mampu menayangkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) sebagai informasi yang berguna bagi masyarakat,” kata Bambang.
Komisioner Bidang Kelembagaan Falzan Surahman,S.Si.,M.I.Kom, menyampaikan bahwa evaluasi ini merupakan momen penting untuk menjaga kualitas lembaga penyiaran dalam meningkatkan program-program siaran.
“Evaluasi tahunan program siaran televisi Provinsi Riau merupakan kesempatan untuk melihat sejauh mana program-program siaran telah mencapai tujuan yang ditetapkan oleh regulasi. Dengan adanya evaluasi yang terlaksana, kita dapat mengidentifikasikan area yang perlu diperbaiki dan mengembangkan program-program yang lebih inovatif. KPID Riau juga mengapresiasi kontribusi dan partisipasi aktif lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas, evaluasi ini menjadi bukti nyata komitmen KPID Riau dalam menjalankan tugas sebagai pengawas dan penyeimbang di lembaga penyiaran,” ucap Falzan.
Berdasarkan kegiatan tersebut, terdapat beberapa catatan hasil dan rekomendasi yang diberikan KPID Riau kepada lembaga penyiaran, “KPID Riau telah memberikan peringatan kepada lembaga penyiaran melalui surat teguran tertulis pertama, adapun lembaga penyiaran yang telah mendapatkan surat teguran tertulis berjumlah 9 lembaga penyiaran. Sementara KPID Riau memberikan surat rekomendasi kepada seluruh lembaga penyiaran, diantaranya; Pertama, durasi penayangan siaran lokal; Kedua, alokasi jam tayang di waktu produktif; Ketiga, melaksanakan iklan layanan masyarakat; Keempat, memaksimalkan penggunaan sumber daya manusia di daerah dalam memproduksi siaran lokal,” pungkas Falzan.
(Oerje)