info.kpidriau@gmail.com
012883839

KPID Riau Sarankan Siaran Ramadhan yang Menyejukkan

KPID Riau Sarankan Siaran Ramadhan yang Menyejukkan Pengawasan Isi Siaran Radio Bintang Fm

PEKANBARU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Riau melakukan kegiatan pengawasan isi siaran di Kabupaten Indragiri Hulu. pengawasan dilakukan di lembaga penyiaran PT. Bintang Radio Bulan Sari (Bintang 106,3 FM) dan lembaga penyiaran berlangganan PT. Surya Bening Televisi yang dilaksanakan oleh Komisioner KPI Daerah Riau M.Asrar Rais, Warsito, dan Hisam Setiawan. Senin, 10 Maret 2025

 

Pemantauan isi siaran pada lembaga penyiaran yang dilakukan KPID Riau untuk memastikan siaran yang sajikan lembaga penyiaran tidak menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Bertepatan dengan Bulan suci ramadhan 2025/1446 H untuk itu, Warsito anggota komisoner KPID Riau menyampaikan kepada Hardianto direktur Radio Bintang FM untuk selalu menyajikan siaran yang sehat dan berkualitas. “selama bulan ramdhan ini semua lembaga penyiaran di harapkan tetap menyajikan siaran yang menyejukan jangan menimbulkan pergesekan antar umat beragama dan tetap mengedepankan siaran yang sehat dan berkualitas “ ucap warsito.

 

Hardianto selaku direktur Radio Bintang FM menyampaikan bahwasanya sangat mendukung dengan siaran ramadhan yang dulunya radio mulai siaran dari jam 07:00 s/d 22:00 wib namun dibulan Ramadhan Radio Bintang FM menambahkan program-program siaran khusus ramadhan dan mulai siaran dari pukul 04:00 s/d 23:00 Wib. “ kami menambah program siaran khusus ramdhan misalnya kami mulai siaran pukul 04:00 pagi untuk agar pendengar yang berpuasa dapat mendengarkan sirene imsyak dan ada siaran ceramah agama menjelang adzan manghrib menemani menunggu buka puasa” ungkap Herdianto.

 

Diketahui Radio Bintang FM banyak menjual obat-obatan herbal yang diiklankan melalui siaran Radio. M. Asrar Rais anggota komisioner KPID Riau mengingatkan agar memperhatikan isi materi iklan yang di sampaikan jangan sampai berlebihan mengenai khasiat obat yang diiklankan. “mengiklankan obat-obat herbal boleh tidak di larang asalkan obat tersebut memiliki izin edar dan jual dari Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM). Kemudian dalam mengiklankan jangan melebih-lebihkan khasiatnya supaya tidak menyesatkan pendengar” ucap Asrar.

 

Pemantauan isi siaran dilanjutkan ke lembaga siaran berlangganan di PT. Surya Bening Televisi (SBTV) di sukajadi, kecamatan lirik. Dari pengawasan langsung, didapati bahwa SBTV memiliki konten siaran sebanyak 40 channel yang diperoleh melalui kontrak kerjasama dengan beberapa provider konten siaran televisi diantaranya, Nexmedia, Skynindo, K-Vision di sampaikan oleh Kafit sofianto sebagai penangung jawab di SBTV.

 

Hisam Setiawan menyampaikan agar SBTV agar memastikan kembali kontrak kerjasama konten siarannya masih aktif dan berlaku, tujuannya supaya tidak terjadi persoalan hukum dikemudian hari. “ selain Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) ada kontrak kerja dengan penyedia konten siaran jangan sampai tidak diperbarui supaya tidak merugikan pelanggan dan juga provider agar terhindar dari persoalan hukum” tutup Hisam.