
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau melakukan Kegiatan Pengawasan Perizinan Televisi dan Radio di Kota Pekanbaru, kegiatan ini dilaksanakan pada Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Jasa Penyiaran Radio Komunitas Shalom FM Rumbai Pekanbaru. Senin 25 Maret 2024
Sabagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) ikut membantu pengaturan infrastruktur Bidang Penyiaran, selain itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) dan Pasal 40 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran menjadi landasan KPID Pengawasan terhadap legalitas atau Perizinan bagi Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio.
Pengawasan Perizinan terhadap lembaga penyiaran ini dilakukan oleh Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran Warsito, M.I.Kom Bersama dua orang staf yakni Yuyun Fitrah, S.Kom dan Nindya Sutristiawati Sari Rahayu, SE.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, KPID Riau melakukan verifikasi dokumen perizinan penyiaran dengan No IPP 128/RF.03.02/2021 yang beralamat Jl. Paus, Komplek HKBP Rumbai, Kelurah Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memiliki masa berlaku 24 Februari 2021 s.d 23 Februari 2026. Sedangkan untuk Izin Stasiun Radio (ISR) memiliki masa berlaku 30 September 2020 s.d 29 September 2025.
Pada kesempatan tersebut Warsito menjelaskan bahwa Pengawasan Perizinan penting dilakukan tujuannya agar setiap Lembaga Penyiaran memiliki legalitas yang lengkap, menurutnya saat ini sistem dan proses perizinan tidak lagi melalui KPID sehingga KPID tidak memiliki kewenangan dan data yang pasti terkait dengan masa berlaku IPP dan ISR Lembaga Penyiaran, tapi yang menjadi dasar Pengawasan Isi Siaran adalah kelengkapan legalitas Penyiaran.
Selain itu Warsito juga menyampaikan bahwa setiap Lembaga Penyiaran sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Penyiaran kepada Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
Menurut Warsito selain IPP dan ISR, pemenuhan penyampaian laporan tahunan Lembaga Penyiaran sangat urgen, sebab di Provinsi Riau telah tercatat dua Lembaga Penyiaran yang di cabut IPP dan ISR nya karena tidak menyampaikan laporan tahunan penyelenggaraan Penyiaran. Oleh sebab itu, Warsito berharap agar Lembaga Penyiaran menyiapkan SDM khusus yang mengurusi bidang Perizinan agar tidak ada lagi Lembaga Penyiaran yang dicabut Perizinannya karena dianggap lalai memenuhi kewajibannya.
Menanggapi hal tersebut selaku pengelola Radio tersebut Rikardo Marpaung menyampaikan bahwa secara hukum legalitas Radio Shalom FM semuanya lengkap termasuk selalu tepat waktu dalam penyelesaian pembayaran kewajiban IPP dan ISR serta penyampaian laporan tahunan, hanya saja yang menjadi persoalan adalah program siarannya belum maksimal.