info.kpidriau@gmail.com
012883839

KPI Daearh Riau Lakukan Pembinaan Siaran Pilkada Terhadap Lembaga Penyiaran

KPI Daearh Riau Lakukan Pembinaan Siaran Pilkada Terhadap Lembaga Penyiaran Ketua KPI Daerah Riau didampingi staf lakukan pendampingan ke lembaga penyiaran publik

KPID Riau dalam rangka pembinaan siaran pilkada terhadap lembaga penyiaran Publik TVRI Riau terkait iklan kampanye di laksanakan langsung oleh ketua KPID Riau Hisam Setiawan dan staf pemantau ke studio TVRI di jl. Durian Jum'at 22 November 2024.

 

Kedatangan KPID Riau ke TVRI Riau di sambut langsung oleh Didik Kusjadmika  kepala stasiun TVRI. Hisam menyampaikan maksud kedatangannya dalam rangka melakukan pembinaan terhadap lembaga penyiaran pada siaran pilkada terlebih TVRI Riau telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten kota di Riau baik program siaran debat kandidat dan iklan kampanye. " Staff pemantau KPID Riau telah menemukan beberapa pelanggaran pada program siaran pilkada TVRI Riau pada iklan kampanye calon bupati dan wakil Bupati Rokan Hilir serta siaran ulang program musik Melayu" ucap Hisam.

 

Temuan staff pemantau isi siaran KPID Riau pada Iklan kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Rokan hilir yang menayangkan anak-anak, pelibatan ASN, dan rokok. Sedangkan pada siaran ulang program musik Melayu yang menunjukkan simbol salah satu Paslon gubernur dan wakil gubernur Riau.

Didik kepsta TVRI Riau diberikan kesempatan memberikan klarifikasi terkait dengan pelanggaran pada program siaran. Didik menjelaskan itu merupakan kesalahan dari pihak TVRI yang tidak teliti mengkroscek materi iklan kampanye yang di terima dari KPU Rohil. " Kami akui dari pihak TVRI tidak teliti dalam mengoreksi materi iklan yang kami terima sebelum di tayangkan sehingga masih ada rokok yang terlewatkan, dan pada siaran ulang program musik Melayu kami tidak menyangka kalau pengucapan kata suwai itu juga melanggar karena itu di produksi jauh sebelum pilkada" ucap Didik. 

Dalam kesempatan yang sama Didik menyampaikan bagaimana dengan pelibatan anak dan Aparatur Sipil Negara (ASN), pada iklan yang kampanye  yang diterima TVRI dari KPU. 

KPI Riau hanya melihat sisi dari penyiaran yang  menjadi perhatian adalah penayangan rokok. Menurut Hisam Setiawan tayangan rokok dan pengucapan simbol salah satu Paslon lah yang melanggar penyiaran.  " Menampilkan rokok sudah jelas melanggar  undang-undang penyiaran dan P3SPS dan simbol salah satu Paslon ini yang  jadi permasalahan karena  saat ini masih masa Pilkada " ucap Hisam.

Hisam juga berpesan agar Lembaga  penyiaran membantu  menyukseskan Pilkada 2024 di Riau dengan memberikan tayangan yang berkualitas tidak memicu kontroversi yang membuat suasana tidak kondusif dari masa kampanye hingga masa tenang lembaga penyiaran tidak menayangkan program siaran yang berhubungan dengan siaran pilkada .