
Jakarta - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau M. Asrar Rais, SE, MM melaksanakan Perjalanan Dinas ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Jalan. Ir. H Juanda No. 36, Jakarta 10120 Dalam Rangka Melakukan Undangan Rapat- Rapat Koordinasi dan Konsultasi.
Kegiatan ini di awali dengan Diskusi yang membahas draf PKPI tentang Evaluasi Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran, dibuka oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza dan di dampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran ( Korbid PIS ) Tulus Santoso Hadir pula Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI ) Pusat Aliyah dan hadir pula Kementrian Hukum ( Kemenkum ) serta Kementrian Komunikasi dan Digital ( Kemkomdigi ).
Dinamika perundang-undangan beberapa tahun belakangan memang mengakibatkan munculnya perubahan kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Namun Mohamad Reza mengatakan, untuk pengawasan isi siaran kewenangan tetap diberikan pada KPI dan ini ditegaskan secara Jelas oleh undang-undang.
Adapun untuk pengawasan aspek teknis seperti pemancar dan infrastruktur serta administrasi lainnya, menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi).
“Karenanya untuk evaluasi program siaran, KPI membuat aturannya lewat PKPI, agar secara berkala KPI dapat menilai program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran. Jika ada perubahan format program siaran, nah KPI harus melakukan evaluasi,” terangnya.
Reza mengungkap kejadian di berbagai daerah, banyak yang malah tidak tahu program siaran dari satu televisi atau radio berubah tiba-tiba. Lewat evaluasi ini akan tergambar dinamika yang terjadi pada industri penyiaran. Perkembangan ini yang akan disampaikan KPI kepada kementerian Komdigi yang memiliki kuasa dalam membuka peluang-peluang usaha penyiaran di berbagai daerah. Dengan demikian, tugas KPI menjaga industri penyiaran sebuah iklim yang sehat pun terwud.