info.kpidriau@gmail.com
012883839

Hadirnya Media Baru atau Media Sosial Jangan Dijadikan Sebagai Kompetitor Pembunuh Bisnis Radio

Hadirnya Media Baru atau Media Sosial Jangan Dijadikan Sebagai Kompetitor Pembunuh Bisnis Radio Kunjungan Kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau

Pekanbaru - Sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, pada pasal 8 ayat (3) huruf a bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai tugas dan kewajiban menjamin  masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 01/P/KPI/07/2014 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan, pada pasal 4 ayat (1) huruf b pembidangan fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI adalah Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Juga diatur di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam ketentuan umum Standar Program Siaran pasal 1 ayat (1) Standar Program Isi Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sangsi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang di tetapkan oleh KPI.

Dalam rangka melakukan kegiatan pengawasan isi siaran di laksanakan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Riau bidang pengawasan isi siaran Warsito, M.I.Kom di dampingi Windo Sadikin, S.IP Kepala Sekertariat dan Khamidi Setyo Budi, S.I.Kom Asisten Komisioner. Kegiatan dilaksanakan di Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Radio Bintang FM dan Lembaga Penyiaran Berlanganan (LPB) Bahari Televisi di Kabupaten Indragiri Hulu dari tanggal 19 s/d 21 Maret 2024.

Lembaga penyiaran swasta PT. Bintang Radio Bulan Sari dengan sebutan udara radio Bintang 106.3 FM yang beralamat di Jl. Raya Pematang Reba/ Lintas Timur Puncak Selasih Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu.

Radio ini memulai siaran dari pukul 07:00 wib dan 24:00 WIB. Radio ini memiliki 7 program siaran yaitu GoDa (Goyang Dangdut), Pop Indonesia, Nada Nusantara, Cahaya Hati, Rendom Event Etnik, Cartal Nostalgia, dan Show Closs. Dalam setiap program siaran yang di sajikan radio Bintang FM tidak ada indikasi adanya pelanggaran terhadap (P3SPS).

Hanya saja terdapat iklan produk herbal yang ditayangkan oleh radio Bintang, oleh sebab itu KPID Riau akan berkoordinasi dengan BPOM untuk memastikan legalitas Izin Produk dan izin edarnya. Dengan landasan P3SPS pasal 58 ayat (4) program siaran iklan di larang menayangkan, huruf f upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga, sebenarnya, dan/ ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang di iklankan dan peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 21 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BPOM sebagaimana telah di ubah dengan peraturan BPOM nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan BPOM nomor 21 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BPOM.

Hardianto selaku direktur radio Bintang FM mengatakan bahwasannya pendapatan keuangan radio dari selain dari iklan produk juga dari penjualan produk herbal. “pendapatan keuangan radio ini menurun karena para pemilik produk lebih memilih beriklan di media sosial dan penjualan produk herbal di toko radio juga berkurang” katanya.

Warsito memberikan arahan bahwa hadirnya media baru atau media sosial jangan di jadikan sebagai kompetitor yang akan membunuh bisnis radio. “Pengelola radio harus berinovasi  dalam menyajikan isi siaran yang lebih baik lagi, jangan monoton perlu sentuhan ide – ide kreatif yang selalu fresh agar pendengar radio tidak beralih ke media lain” ungkapnya.

Pada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Bahari Televisi memiliki 40 channel siaran yang terdiri dari 19 siaran lokal dan 21 siaran internasional. Bahari televisi beralamat di Jl. Dwikora  Kota Rengat  yang memiliki sekitar 800 pelanggan. Dalam pemantauan isi siaran di temukan ada siaran Internasional yang tidak menerjemahkan kedalam teks Bahasa Indonesia ataupun sulih suara. Dan ada chanel siaran I AM Tv pada program siaran memiliki audio yang tidak bisa di dengar dengan jelas.  Menurut Warsito temuan pengawasan isi siaran ini melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pada pasal 41 lembaga penyiaran berlangganan yang menyiarkan program-program asing melalui saluran asing wajib berusaha semaksimal mungkin menerjemahkan kedalam bahasa Indonesia dalam bentuk teks dan sulih suara ungkapnya.

Untuk itu KPID Riau melalui Warsito sebagai anggota bidang Pengawasan Isi Siaran menyampaikan kepada Herman Direktur Bahari televisi untuk segera memenuhi teks terjemahan bahasa Indonesia atau sulih suara pada siaran asing.

(Ksb)